JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah dilakukan mediasi antara sejumlah pihak antara lain, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kabupaten Jombang, hingga pemilik gudang, akhirnya, gudang yang membuat warga Desa Denanyar resah akibat bau busuk yang ditimbulkan ditutup sementara.
Pertemuan tersebut dilakukan di kantor DLH Jombang, Jumat (8/7/2022). “Tadi rapat, kita bertemu dengan DLH, perijinan, kecamatan, PUPR, pemilik usaha. Pada intinya pemilik usaha akan menghentikan kegiatan,” ujar Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, Jumat (8/7/2022).
Thonsom juga memastikan, bahwa pemilik usaha belum mengantongi izin apapun, sehingga memang harus menghentikan kegiatannya hingga mengantongi izin.
“Jadi pada dasarnya menurut undang-undang, semua warga itu boleh berusaha dan dilindungi. Tadi kita tanya (ke pemilik gudang), sudah punya izin? Belum pak. Lha kalau belum izin gimana pantasnya? Ya belum bisa jalan. Nah sudah ngerti gitu,” imbuh Thonsom.
Di akhir pertemuan, sejumlah pihak dari Dinas dan pemilik gudang akhirnya membuat berita acara untuk menghentikan kegiatan di gudang tersebut.
“Dibuatkan berita acara, pada intinya itu surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan. Tanda tangan semua yang hadir tadi,” pungkas Thonsom.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gudang pengolahan daging yang berada di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dikeluhkan warga, karena mengeluarkan bau tak sedap.
Selain itu, gudang tersebut juga dipastikan belum mengantongi izin, baik izin bangunan maupun izin operasional.
Tim Liputan :
Wartawan : Slamet Wiyoto
: Karimatul Maslahah
Editor : Muhammad Mufid
-
2 Juli 2022, 20:10
Roundup: Fakta Pabrik Pengolahan Daging di Denanyar Jombang