Terkait Limbah Pabrik Tahu Jogoroto, LBHAM Desak Tutup Saluran

Seragam Gratis, Berita Jombang, Pemkab Jombang, Jombang, Berita Jombang
Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizuddin Fil Muntaqobat, saat mengomentari refocusing anggaran pengadaan seragam gratis di Dindikbud Kabupaten Jombang.Dok
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait limbah pabrik tahu ke sungai di Kecamatan Jogoroto. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, menutup saluran yang dialiri limbah ke sungai.

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin Fil Muntaqobat mendesak pihak DLH Jombang, menutup saluran limbah tahu ke sungai berdasarkan. Menurutnya, hal itu berdasaarkan  Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan, “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

Baca Juga

“Atas dasar itu jika dugaan limbah tahu mencemari sungai itu benar. Saya mendesak agar DLH menutup saluran limbah sampai pabrik mengelola IPAL nya dengan baik demi UU keselamatan manusia. Kalau negara dalam hal ini dinas terkait tidak mau menutup saya berhak melaporkan atas pelanggaran HAM tersebut,”tutur  Gus Faiz sapaan akrabnya pada KabarJombang.com Kamis (10/12/2020).

Gus Faiz mengungkapkan, terkait hal tersebut pemerintah harus memberikan sikap tegas jika perlu pabrik tahu dilakukan penutupan meski aspek ekonomi juga menjadi perhatian lain dalam penentuan sikap.

“Pemerintah harus kenceng tentang ini dan kalau bisa pabrik itu harus ditutup sampai permasalahan limbah diselesaikan. Tidak ada urusannya dengan masalah ekonomi karena Undang -Undang Keselamatan Manusia itu lebih tinggi daripada aspek ekonomi, bukan yang lain, bukan ekonomi.”ungkapnya.

Faiz mencontohkan kejadian kasus yang sama mengenai limbah yang mencemari lingkungan sekitar di daerah Jawa Barat.

Menurutnya, tidak ada urusannya dengan masalah ekonomi karena pernah terjadi di Cipayung, Jawa Barat.

“Jadi gorong-gorong yang dilewati aliran limbah itu ditutup dengan semen sampai ada pabrik yang membuka itu maka akan di penjara. Itu perintah langsung dari Presiden ke Pangdam setempat. Itu sampai urusan ke Jenewa karena pelanggaran HAM juga.”jelasnya.

Dikatakan Gus Faiz, agar pemerintah tidak membiarkan pelanggaran HAM yang dilakukan pemilik pabrik tahu yang telah mencemari sungai dan lingkungan masyarakat sekitar. Karena dapat dilakukan pelaporan atas pelanggaran HAM.

Ditegaskan Faiz, jika pemerintah membiarkan pelanggaran HAM. Maka pemerintah dalam hal ini juga melanggar HAM.

Lebih lanjut Faiz mengatakan, jika sudah ada tindakan yang dilakukan terhadap permasalahan itu, dan ternyata tetap lalu dibiarkan maka pemerintah bisa dilaporkan terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Maka saya menduga ada pelanggaran HAM yang dilakukan DLH. Karena ada pembiaran pelanggaran HAM oleh pabrik kepada masyarakat sekitar.”tutupnya.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait