JOMBANG, KabarJombang.com – Pohon-pohon yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Jombang, jika ditebang harus memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kepala Bidang Konservasi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, M Amin Kurniawan menandaskan, bukan semua pohon yang ditebang harus berizin ke DLH. Namun, pohon yang masih menjadi naungan DLH di wilayah RTH dan jalan kabupaten.
“Prosedurannya memang begitu. Ketika memangkas atau menebang pohon yang fungsinya untuk RTH publik harus izin ke DLH. Kalau di halaman pemukiman atau di halamannya sendiri-sendiri tidak perlu izin ya. Hanya di bawah wilayah naungan kami di jalan Kabupaten,” ujar Amin kepada KabarJombang.com, Senin (19/10/2020).
Dikatakannya, perlunya izin tersebut sebagai bentuk pengendalian. Sehingga tidak sembarang orang bisa menebang, memangkas dan bisa menyebabkan kematian pada pohon itu sendiri. “Jadi seperti yang dilakukan teman-teman PLN juga begitu. Mereka kalau mau memangkas pohon sebelumnya harus mengantongi izin dari kami,” ungkapnya.
Amin juga mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali membuat laporan ke pihak Satpol PP. Di mana sanksi yang diberikan bukan berbentuk denda langsung, melainkan mengganti pohon dengan jumlah tertentu.
“Mereka yang memangkas tanpa ada izin dari DLH, maka kami minta mereka mengganti pohon. Tidak hanya sejumlah pohon yang ditebang. Biasanya, kami melihat dengan diameternya. Kalau semisal agak besar, kami minta mengganti empat atau lima batang pohon. Yang kemudian kami suruh letakkan di depan rumahnya,” tandasnya.
Ia menegaskan, tidak ada alasan seseorang menebang pohon karena ada alasan pribadi kemudian menolak untuk menanam pohon. Terkecuali, pihaknya akan memberikan izin dan sudah beberapa kali dilakukan pertimbangan, seperti faktor keamanan, faktor usia, ataupun musim.
“Jadi dari pertimbangan-pertimbangan itu, kami harus melakukan pemotongan atau pun hanya pemangkasan pohon,” tandasnya.
Hal ini, kata Amin Kurniawan, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Yang telah diatur di Bab VIII pasal 29 terkait Larangan. Jika dalam ketentuan pasal 29 dilanggar maka akan dikenakan Bab X pasal 31 terkait Ketentuan Pidana.