Tak Ada Sanksi Bagi Pelaku Pembuangan Limbah di Sungai Ngrimbi Jombang

ilustrasi-limbah-pabrik
Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

BARENG, KabarJombang.com – Oknum pembuang limbah di sungai Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang bernafas lega. Karena tidak mendapatkan sanksi dari instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, menyerahkan persoalan pembuangan limbah kotoran hewan serta telur busuk ke pemerintah kecamatan dan pemerintah desa (pemdes) setempat.

Baca Juga

Camat Bareng, Usman mengatakan bahwa pihaknya hanya memberi teguran kepada oknum pembuang limbah mantan kepala desa Ngrimbi. Terkait sanksi yang diberikan kepada pelaku, ia tidak mengetahui. Hanya saja semuanya diserakan ke pihak kecamatan serta desa.

“Wah kalau terkait (sanksi) itu masih belum tahu ya. Nanti akan dilakukan komunikasi kembali. Namun, sudah kami beri waktu dua minggu untuk menangani limbah yang dinilai mengganggu pernafasan warga itu kepada pihak yang membuang. Dari kami sendiri meminta untuk segera melakukan pemindahan begitu,” ungkapnya setelah pertemuan dengan pihak desa, pelaku pembuangan limbah di DLH Kabupaten Jombang, Selasa (14/12/2021).

Terpisah, oknum pembuang limbah di sungai Ngrimbi, KHI mengaku jika telah membuang limbah di lahan tebing sungai tanpa melalui proses perizinan. Terdapat lima truk limbah yang dibuang di lokasi setempat.

“Awalnya itu, rencana saya membuang limbah itu untuk pupuk di tanaman saya sendiri. Kendalanya mobil angkutan ini tidak bisa naik ke sawah-sawah, sehingga di buang di sana, ” ujar dia kepada Kabar Jombang.com, Selasa (14/12/2021).

Dari perbuatan yang membuat seratusan warga setempat mengeluh dengan bau menyengat dan tak sedap tersebut, pihaknya mengaku bersalah dan akan menangani limbah yang terbuang itu secepatnya.

“Sementara ini saya yang akan bertanggung jawab lah gitu. Nanti akan segera diobati dan akan segera tak tangani. Sehingga tiada lagi warga yang mengeluh lagi terkait ini,” tandas KHI memungkasi.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait