JOMBANG, KabarJombang.com – Pabrik pengilinggan bulu di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, diduga ilegal karena belum mengantongi beberapa izin untuk mengoperasikan perusahaan tersebut.
“Karena Izin Mendirikan Banguna (IMB) belum ada. Ya tidak boleh beraktivitas, sebelum izinnya lengkap,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Ilham Hero Koentjoro kepada KabarJombang.com, Senin (4/1/2021).
Ia menjelaskan selain belum ada IMB, pabrik pengilinggan bulu di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, juga tidak ada laporan peralihan dari CV ke PT.
“Untuk pergantian pabrik yang saat ini yakni PT Sayap Emas (dari sebelumnya CV Nurvan Jaya) belum ada laporan perizinannya. Apalagi ada dampak lingkungan seperti itu, maka harus dihentikan,” tegas Ilham.
Dalam mendirikan suatu usaha atau pabrik, kata Ilham, harus memperhatikan dan taat akan kaidah-kaidah yang berlaku.
“Tidak boleh seenaknya dan mengabaikan lingkungan,” tuturnya.
Sementara dari hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pabrik pengilinggan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah).
Tidak adanya IPAL ini baru diketahui DLH setelah terbitnya dokumen UKL-UPL pada Juli 2020 atas nama CV Nurvan Jaya.
“Kita lakukan pengawasan dan memang ada perkembangan, di mana ada dugaan cerobong dari aktivitas penggilingan bulu ayam yang tidak tepat, dan harus diperbaiki. Termasuk pabrik itu tidak punya IPAL,” tutur Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Jombang Yuli Inayati, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, hasil kegiatan pabrik penggilingan bulu ayam tersebut dialirkan ke air di sekitar pabrik.
“Saya bingung menjelaskan detailnya. Jadi hasil dari penggilingan bulu ayam itu dari cerobongnya itu ada yang dialirkan dengan air, jadi keluar limbah air,” katanya.