JOMBANG, KabarJombang.com – Hanya ingin menarik perhatian warga dan pengguna jalan atau agar produknya laris-manis, segala macam cara mulai ditempuh warga. Salah satunya, dengan memaku sarana promosi ke pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan Kabupaten Jombang.
Tak ayal, selain tak sedap dipandang, pepohonan di Jombang mulai beralihfungsi menjadi tiang reklame. Seperti di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Anggrek, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Mayjend Sungkono, dan lainnya.
Kondisi ini direspon Kepala Bidang Konservasi Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, M Amin Kurniawan. Ia mengatakan, penancapan banner dengan memaku pohon merupakan salah satu pengganggu, karena mengakibatkan rusak dan matinya pohon.
“Jika dilihat dari sisi keselamatan pohon itu tentu akan mengganggu. Dan perilaku ini memang tidak diperkenankan. Kegiatan apapun yang mengganggu pertumbuhan pohon baik itu mengakibatkan kematian ataupun kerusakan pada pohon,” ujar Amin kepada KabarJombang.com, Rabu (7/10/2020).
Amin Kurniawan juga menyebut perilaku tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Salah satunya, di Bab VII Peran Serta Masyarakat Pasal 28 Nomor (2) bagian (h), menyatakan, peran masyarakat dalam pengelolaan RTH dengan cara menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi RTH (ruang terbuk hijau).
Artinya, lanjut Amin, selain fungsi estetika, fungsi pohon di jalan sebagai pengendali pencemaran udara. Dengan begitu, pihaknya berharap agar masyarakat juga memiliki rasa kepedulian kepada pohon.
“Karena kita tidak bisa hanya mementingkan kepentingan pribadi seperti banner iklan atau banner-banner apapun itu, sehingga mengganggu fungsi estetika pohon, kemudian mengganggu pertumbuhan tanaman. Dan tentu kami larang itu sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelasnya.
Terkait penegakan regulasi tersebut, pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan Satpol PP Jombang. Pihaknya juga mengatakan, pihak SatpolPP juga sudah melakukan penertiban terkait banner-banner ilegal yang ditancapkan di pohon.
Selain itu, lanjut Amin, pihak Dinas Perizinan juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemasangan banner iklan dan semacamnya di pohon. Begitupun juga para komunitas yang sudah beberapa kali melakukan pengambilan paku di pohon dan merawat pohon.
“Sebenarnya saat ini yang perlu kami dorong adalah kesadaran masyarakat. Dan inilah kesulitan kami selama ini,” ungkapnya.
Meski begitu, Amin menegaskan, pihaknya tetap harus menyadarkan kembali masyarakat, jika menanam pohon itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan bersama. Ada fungsi-fungsi lain seperti estetika pohon, sebagai prasarana jalan tidak hanya rambu lalu lintas, fungsi lingkungan dalam pengendali pencemaran udara atau polusi, konservasi air, dan lain sebagainya.
“Pohon merupakan bagian dari RTH yang wajib DLH sediakan di Kabupaten Jombang. Dan tentunya itu juga bukan hanya tugas kami. Tapi kami juga berharap ada partisipasi dari masyarakat, kalau tidak menanam ya paling tidak ikut merawat dan menjaga,” katanya.