Komplotan Maling Motor di Jombang Digulung Polisi, Satu Diantaranya Didor

Para pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, membekuk empat orang komplotan pencuri sepeda motor di wilayah setempat. Polisi terpaksa menembak salah satu pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Para pelaku diantaranya, Kusdar alias Pras (40) dan Koliq Isnawan alias Soliq (31), keduanya warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, dan dua pelaku lain asal Desa Pakel, Kecamatan Bareng, yakni Candra Setiawan (29) dan Parnyoto alias Sarkan (36). Mereka diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

Baca Juga

Dari para pelaku, polisi menyita sebanyak 19 unit sepeda motor berbagai merk. Bahkan, sebagian dari kendaraan tersebut sudah dalam keadaan pretelan.

Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan salah satu korban bernama Anis (63) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonosalam. Korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya jenis Supra x 125.

Motor milik petani ini hilang saat diparkir di pinggir jalan desa setempat pada pertengahan bulan November lalu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap pelakunya dan kami ringkus baru pagi tadi dan mengembang dengan belasan barang bukti ini,” ujar Kapolres, Selasa (3/12/2019).

Boby menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mengambil sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan. Kemudian, pelaku bernama Kusdar dan Koliq merusak rumah kunci motor tersebut dengan kunci T dan Kunci berbentuk Y.

Setelah berhasil melarikan hasil jarahanya, Kusdar dan Koliq meminta bantuan pelaku lain bernama Candra untuk menjual motor hasil kejahatan itu kepada Parnyoto.

“Dijual dengan harga antara Rp 2 juta an lalu hasilnya dibagi, dua eksekutor masing-masing mendapat Rp 900 ribu, yang perantara mendapat bagian Rp 200 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam masuk bui. Mereka akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatam untuk tersangka Kusdar dan Koliq dan pasal penadah hasil kejahatan untuk Candra dan Parnyoto.

“Kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancamanya 7 tahun penjara dan 480 KUHP ancamanya 4 tahun penjara, Ini masih akan kami kembangkan lagi sebab pengakuannya baru satu bulan padahal barang buktinya sudah 19 unit yang kami temukan,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait