Warga Jombang Perlu Simak, Alasan Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Dicetak

Ilustrasi kartu vaksinasi covid-19.
Ilustrasi kartu vaksinasi covid-19.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Program vaksinasi covid-19 yang sudah dijalankan sejak awal tahun 2021, telah berlangsung hingga sekarang. Di Indonesia sendiri, pemerintah memberikan bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan berupa sertifikat atau kartu vaksin.

Sertifikat dapat diunduh secara publik dengan mengakses lama pedulilindungi.id. Namun, belakangan ini muncul fenomena jasa cetak kartu vaksin. Kemudahan tersebut disuguhkan ke masyarakat sehingga menerima jumlah permintaan yang cukup besar.

Baca Juga

Adapun hal yang disayangkan adalah penyedia jasa cetak kartu ini tidak diperlukan karena mengkhawatirkan data pribadi yang akan bocor. Melansir dari laman menpan.go.id, berikut adalah 4 alasan kartu vaksin tidak perlu dicetak.

1. Risiko Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin COVID-19 berisiko kebocoran data pribadi. Sebab, dalam sertifikat vaksinasi berisi informasi data diri penting yang meliputi: Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode) dan ID.

Selain itu tertera pula, tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang diperlukan, nomor batch vaksin, dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

2. Pemerintah Tidak Mewajibkan

Pemerintah tidak mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik. Melalui juru bicara vaksinasi covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

3. Manfaatkan Akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksinasi Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda aman terlindungi.

4. Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Diblokir

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak sertifikat vaksinasi covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data. Mencetak sertifikat covid-19 di jasa pihak ketiga tidak serta merta dapat dipercaya 100 persen.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait