JOMBANG, KabarJombang.com – Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran mengklaim, hasil diagnosa rumah sakit yang dipimpinnya ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Statemen ini dilontarkan dr Pudji, menanggapi sikap Katin (60) lansia warga Desa Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang mengaku takut dicovidkan jika berobat di RSUD Jombang,
Pihaknya juga meengaku jika setiap pasien yang berobat di RSUD Jombang dipastikan sudah menjalani screning guna memilah atau pemisahan pasien, mana yang mengarah ke Covid-19 dan mana yang bebas dari virus Corona.
“Itu sudah melalui instrumen pemeriksaan baik wawancara, fisik, laboratorium maupun rontgen. Jadi tidak bisa dicampur antara pasien Covid-19 dan bukan,” tuturnya pada KabarJombang.com, Rabu (13/1/2021).
Jika seorang memenuhi kriteria Covid-19, jelas dr Pudji, pasien tersebut akan diberikan pelayanan kesehatan sesuai pedoman Covid-19 dan biayanya akan ditanggung oleh pemerintah melalui klaim Kemenkes.
Sedangkan yang tidak termasuk Covid-19, akan diberikan pelayanan sesuai penyakit yang dideritanya, di area bukan Covid-19. “Biayanya tergantung jaminan kesehatan yang dimiliki atau pasien umum bayar sendiri,” lanjutnya.
dr Pudji kembali menandaskan, jika di RSUD Jombang tidak ada pasien dicovidkan. “Semua diagnosa didasarkan atas fakta yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum,” tegasnya.
Atas kasus ini, dr Pudji mengimbau agar calon pasien tidak perlu merasa takut dalam melakukan pengobatan.
“Tidak perlu takut, jika sakit dan membutuhkan perawatan tingkat lanjut, maka datang saja ke IGD RSUD Jombang, maka akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai hasil pemeriksaan, tidak ada yang namanya dicovidkan,” pungkasnya.