JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah dikeluarkannya Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) nomor 13 tahun 2021 yang menyatakan vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Sejumlah puskesmas di Kabupaten Jombang membuka layanan vaksinasi covid-19 selama bulan Ramadhan.
Pelayanan vaksinasi covid-19 dilakukan di puskemas setiap daerah di wilayah Jombang. Hari dan jam pelaksanaanya disesuaikan pada masing-masing puskesmas dan berbeda satu sama lain.
Kepala Puskesmas Kesamben, Ngoro, Didim Sudiana mengatakan pelayanan vaksinasi covid-19 dimulai pada tanggal 14 April hingga 10 Mei mendatang.
“Pelayanan vaksin mulai hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB. Kecuali hari Jumat hanya sampai pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Pelayanan vaksinasi covid-19 juga dilakukan diberbagai daerah lainnya. Seperti di Puskesmas Blimbing, Kecamatan Gudo juga memnbuka pelayanan ketika bulan Ramadhan.
“Kami tetap melayani vaksinasi dari hari senin sampai kamis mulai minggu depan, sudah kami informasikan melalui desa pada wilayah kerja pelayanan kesehatan masyarakat,” kata dr Agustinus Sumarno Kepala Puskesmas Blimbing, Gudo.
Sementara menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, drg Subandriyah mengatakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di setiap puskesmas selama Ramadhan dilakukan sesuai dengan ketersediaan vaksin masing-masing puskesmas.