JOMBANG, KabarJombang.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19 tertanggal 18, Februari 2021.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2021 dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 hal Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan, bahwa kebijakan daerah tergantung dari kebijakan pusat.
“Ya kan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat dan kita juga tidak bisa menyalahi itu. Jadi, apapun yang kita lakukan harus linier dengan peraturan pemerintah pusat,” kata Mundjidah, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya pemerintah Kabupaten Jombang akan melakukan sosialisai kepada ahli waris pasien yang meninggal akibat covid-19 terkait penghentian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat covid-19 mulai 18, Februari 2021.
“Tapi selama ini mereka ndak ada yang menanyakan itu. Jika ada yang nanti akan kita sosialisasikan dan dijelaskan kepada Kades, Camat, kita beri aturan itu. Sehingga cukup di Kades nanti yang bisa menjelaskan itu,” ungkap Bupati perempuan pertama Kabupaten Jombang ini kepada KabarJombang.com.
Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli menambahkan, bahwa untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19 sudah tidak dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
“Jadi, untuk berikutnya sudah tidak dilanjutkan program tersebut dan saya juga sudah membuat surat edaran kemarin agar Camat menginformasikan kepada masyarakat bahwa program santunan tersebut sudah tidak ada rekomendasinya,” kata dia.