MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Polsek Mojoagung bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas Gambiran pada Senin (18/11/2024) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk makanan dan minuman berbahaya di beberapa lokasi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penjelasan publik BPOM No. HM.01.1.2.11.24.92 tertanggal 1 November 2024 terkait larangan peredaran makanan olahan merk Latiao, yang diduga menyebabkan kasus luar biasa keracunan pangan (KLB-KP) akibat bakteri bacillus cereus.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas menjelaskan bahwa sidak ini menyasar lokasi strategis seperti Pasar Mojoagung dan pusat jajanan di kawasan wisata religi makam Mbah Sayyid Sulaiman, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
“Hasil sidak di Pasar Mojoagung tidak ditemukan produk Latiao. Namun, di kawasan wisata religi makam Mbah Sayyid Sulaiman, kami menemukan satu warung yang menjual 22 bungkus Latiao,” ujar Kompol Yogas.
Produk yang ditemukan tersebut langsung diturunkan dari etalase dan didata oleh petugas Puskesmas Gambiran. “Produk ini tidak diperjualbelikan sementara waktu. Selanjutnya, pemilik warung diarahkan untuk mengembalikan produk tersebut ke distributor atau memusnahkannya,” ungkapnya.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap produk Latiao. Jika menemukan produk serupa di pasaran atau mengalami gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah setelah mengonsumsinya, diharapkan segera melapor ke Puskesmas terdekat.
Sebagai informasi, BPOM telah melarang peredaran dan konsumsi Latiao karena kandungan bakteri Bacillus cereus dalam produk tersebut dapat menyebabkan keracunan makanan serius. Kejadian ini menjadi perhatian khusus pemerintah untuk memastikan keamanan pangan di masyarakat.
Pihak kepolisian dan instansi terkait terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap produk makanan yang beredar, guna melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang berbahaya.