Kriteria Masyarakat Tidak Dapat Divaksin Sinovac

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Vaksin sinovac di Kabupaten Jombang, datang Senin (25/1/2021) lalu. Perlu diketahui siapa saja yang bisa divaksin, karena tidak semua nakes (tenaga kesehatan) maupun masyarakat bisa mendapatkan dan melaksanakan.

Menurut Kementerian Kesehatan RI yang dikutip KabarJombang.com, Jumat (29/1/2021) melalui akun instagram @kemenkes_ri, bahwa terdapat 13 kriteria yang tidak bisa diberikan vaksin Covid-19 sinovac, diantaranya adalah:

Baca Juga

1) Berusia dibawah 18 tahun atau diatas 59 tahun

2) Menderita penyakit ginjal

3) Wanita hamil dan menyusui

4) Tekanan darah diatas 140/90

5) Menderita HIV*

6) Memiliki riwayat konfirmasi terpapar virus Covid-19

7) Menderita diabetes melitus (DM)*

8) Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

9) Memiliki penyakit paru* (Asma, PPOK, TBC)

10) Menderita penyakit autoimun

11) Menderita Sindroma Hiper IgE

12) Menderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, imunokompromais, dan penerima produk darah/transfusi darah

13) Menderita penyakit jantung (gagal jantung/jantung koroner)

14) Menderita Epilepsy atau penyakit gangguan saraf lainnya.

Hal ini sejalan dengan aturan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

 

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait