Dinkes Jombang Segera Edarkan Surat Larangan Penjualan Obat Sirup

Tren Kasus Positif Covid-19 di Jombang Turun, Tekankan Isolasi dan Vaksinasi
Kepala Dinkes Kabupaten Jombang Budi Nugroho saat ditemui awak media.KabarJombang.com/Daniel/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang segera edarkan surat untuk fasilitas kesehatan umum agar segera menghentikan penjualan obat-obatan kemasan sirup.

“Ini sudah kita siapkan surat edaran untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan kemasan sirup terutama obat bebas yang penurun panas,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Budi Nugroho pada Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga

Sesuai instruksi dari kementrian kesehatan, Surat tersebut ditujukan untuk semua fasilitas kesehatan umum dan juga apotek-opotek yang ada di seluruh Kabupaten Jombang untuk menghentikan penjualan sirup.

“Kita edarkan kepada fasilitas umum (faskum) kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, apotek seluruh Kabupaten Jombang,” imbuhnya.

Dikatakan Budi Nugroho, sejauh ini temuan laporan kasus gagal ginjal di seluruh Jawa timur sudah mencapai 25 orang, namun di Jombang sendiri belum ada temuan kasus gagal ginjal akibat obat-obatan kemasan sirup.

“Di Jombang belum ada temuan laporan kasus gagal ginjal, namun di Jawa timur sudah 25 temuan kasus gagal ginjal,” bebernya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Jombang untuk segera pergi ke pusat pelayanan kesehatan terdekat jika terjadi gejala usai mengkonsumsi obat-obatan kemasan sirup.

“Maka dari itu kita menghimbau kepada masyarakat jika terjadi gejala pada anak seperti demam, diare, susah buang air kecil harus segera dibawa ke pusat pelayanan kesehatan terdekat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menggantikan adanya obat-obatan kemasan sirup, masyarakat dapat mengkonsumsi obat pil generik dengan cara digerus.

“Penggantian sementara obat-obatan yang tidak berkemasan sirup seperti pil generik yang dapat digerus,” tandasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait