JOMBANG, KabarJombang.com – Vaksinasi covid-19 di Kabupaten Jombang masa bulan puasa tetap berjalan dan diperbolehkan sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan RI.
Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor : HK.02.02/II/841/2021 tentang informasi mengenai vaksin covid-19 AstraZeneca menerangkan jika vaksin AstraZeneca aman dan berkualitas.
Selain telah dijamin BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Jombang, drg Subandriyah mengatakan saat ini tengah melakukan observasi dan melihat situasi serta kondisi di lapangan terkait vaksinasi yang akan dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang selama masa puasa.
“Selama stok vaksin masih ada, akan tetap dilaksanakan. Sesuai dengan arahan Kemenkes, sebab vaksinasi ketika bulan puasa diperbolehkan,” tuturnya pada kabarjombang.com, Selasa (13/4/2021).
Saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tengah melakukan koordinasi terkait vaksinasi yang akan dilakukan. Terlebih pertimbangan waktu vaksinasi yang akan dilakukan pagi atau sore hari.
“Kita akan melaksanakan sesuai prosedural yang ada. Namun memang selama 1 sampai 2 hari ini kami masih off. Karena kita lakukan evaluasi dan instruksi,” pungkasnya.