Kasus Meninggalnya Bayi di RS PMC, Kadinkes Jombang: “Ini Lagi Ada Tamu, Jangan Ditunggu”

Kepala Dinkes Jombang, drg Subandriyah.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan terjadinya kelalaian tenaga kesehatan RS Pelengkap Medical Center (PMC) dalam penanganan DR (27), seorang ibu warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga melahirkan sendiri di RS setempat dan berujung kematian sang bayi, tiga bulan lalu, masih belum menemukan titik terang.

Lantaran masih buram belum ada penyelesaian, LSM FRMJ pun akan menagih janji Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi yang sempat berstatemen, jika RS Pelengkap patut disanksi berupa penutupan beroperasi atas kasus tersebut.

Baca Juga

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jombang, drg Subandriyah, saat dikonfirmasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan perihal kejadian tersebut. “Saya jangan ditanyai ya, saya nggak ngomong apa-apa lho ya,” jawab Subandriyah saat dihubungi lewat panggilan WhatsApp. Kemudian, sambungan bicara tersebut diputusnya, Senin (23/11/2020).

KabarJombang.com pun terus berupaya mendapatkan keterangan lebih jauh ke Kadinkes di kantornya. Hanya saja, dalam balasan WhatsApp-nya, pihaknya beralasan sedang menemui tamu, dibarengi emoticon melipat tangan. “Sik (Sebentar) ini lagi ada tamu. Ojo (jangan) ditunggu… Nanya opo sih,” balasnya.

Peristiwa memilukan ini dialami DR (27) pada Selasa (4/8/2020) lalu. Sebelum menjalani persalinan di RS PMC, ibu muda tersebut harus melewati rapid tes. Karena hasilnya dinyatakan reaktif, tidak ada satu pun tenaga medis yang mau mendekat memberikan pertolongan kepadanya. Alhasil, DR melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis, hingga bayi yang 9 bulan lebih dikandungnya itu, meninggal.

Ihwal ini pun sempat raimai diberitakan, termasuk KabarJombang.com. Bahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang dan Jatim, telah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) dan mengeluarkan 5 poin rekomendasi terhadap RS PMC terkait kasus ini.

Hanya saja, Bayu, suami DR atau ayah bayi yang meninggal, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/11/2020) kemarin, tidak merespon. Meski pesan sudah menandakan centang dua warna biru alias sudah dibaca, namun tidak ada jawaban.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jombang, dr Iskandar Zulqornain, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jombang, Hari Utami, saat dihubungi sama-sama enggan berkomentar. Kedua ketua lembaga profesi ini bahkan meminta KabarJombang.com langsung menghubungi pihak Dinkes Jombang.

Sejumlah pihak terkait rupanya terkesan saling menutup diri soal ujung kasus ini. Bahkan, tanda-tanda mengarah ke ranah pidana, juga belum jelas hingga saat ini. Pihak kepolisian pun berterus terang tidak bisa menindaklajuti kasus tersebut, karena belum ada laporan masuk. Beda cerita kalau ada yang melapor.

“Belum ada laporan dari kasus tersebut. Kalau pun misalnya nanti ada laporan, pastinya nanti akan ditindak lanjuti. Sejauh ini belum ada,” ucap Aiptu Eko Sudarto, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jumat (20/11/2020) di kantornya.

Sebelumnya, Ketua LSM Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim menilai, hingga saat ini, belum ada sanksi yang diterapkan ke RS Pelengkap terkait keteledoranya dalam menangani pasien.

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan adanya pernyataan Dinkes, yang menemukan unsur kelalaian dalam menangani pasien hingga bayi yang dilahirkan DR (27), warga kecamatan Sumobito, hingga meninggal dunia.

“Setelah adanya temuan dari Dinkes Jatim, seharusnya benar-benar ditangani. Dan apa yang telah dikatakan ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, jika hal tersebut sudah fatal dan harus ditutup rumah sakitnya,” ujar Fattah kepada KabarJombang.com, Kamis (19/11/2020).

Tidak hanya FRMJ, LSM Pos Paham pun ikut bersuara dan menanyakan terkait penyelesaian kasus tersebut. Direktur Pos Paham, Nur Rohman mengaku pilu dengan peristiwa tersebut, karena terdapat unsur kelalaian petugas RS PMC. Dan berdasarkan regulasi yang belaku, pihak rumah sakit lah yang harus bertanggung jawab penuh.

“Itu masuk UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kalau adanya kelalaian petugas masuk pada Pasal 46. Yang mengatur rumah sakit harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pasien dari kelalaian pelayanan petugas. Itu jelas aturannya,” terang Jaddab, sapaan akrab Nur Rohman, pada KabarJombang.com, Jumat (20/11/2020).

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait