JOMBANG, KabarJombang.com – Jalan lapen rusak di Desa Tambakrejo Gang 1, tidak cepat ditangani oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, lantaran status jalan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
“Kalau statusnya punya desa, mungkin sudah kami tangani. Kita langsung bikinkan anggaran perbaikan jalan tersebut. Karena jalan tersebut wewenang Kabuapten, kita langsung menggarap ya kita menyalahi aturan nantinya,” tutur M Nasir F, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo pada KabarJombang.com, Senin (2/11/2020).
Hanya saja, Kades M Nasir mengaku telah merespon keluhan warga sekitar jalan rusak tersebut, sejak awal tahun 2020. Namun, tertunda karena pandemi Covid-19 yang mengharuskan refocusing anggaran.
“Dari awal tahun 2020 sudah kita coba ajukan pada dinas terkait, Tapi kemudian berbenturan dengan Covid-19 yang dananya banyak dialihkan untuk penanganan. Jadi ya belum terealisasi. Namun, segera kita ajukan kembali dalam waktu deakt,” ungkapnya.
Disinggung adanya anggapan tersisih hingga jalan tak tersentuk perbaikan, karena kondisi jalan di Gang lain sekitar rumah Bupati Jombang masih terlihat mulus, Nasir F menampik anggapan demikian.
“Bukan seperti itu. Kita juga tidak bisa langsung menangani jalan tersebut karena statusnya. Nanti, akan kita ajukan perbaikan jalan itu tidak hanya tambal sulam. Tapi ya nyuwun sewu, akan kami mintakan sama dengan jalan-jalan lain di Tambakrejo, harus hotmix,” tutupnya.