JOMBANG, KabarJombang.com – Pemohon baru akta pencatatan sipil, saat ini tidak diperbolehkan mencantumkan nama gelar pendidikan atau gelar keagamaan. Larangan tersebut akan diterapkan Dispendukcapil (Kependudukan Catatan Sipil) Jombang, Jawa Timur.
Akta pencatatan sipil tersebut terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang belum lama ini dirilis oleh kementerian dalam negeri.
“Peraturan baru ini nanti kita sosialisasikan ke masyarakat bahwasanya mencantumkan gelar di akta kelahiran tidak dimunculkan,” kata Kepala Dispendukcapil Jombang, Masduqi Zakaria saat ditemui di kantornya, Selasa (17/5/2022).
Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.
Pada aturan baru yang diundangkan 21 April lalu, juga disebutkan nama tidak boleh lebih dari 60 huruf. Alasannya, sistem tidak bisa menerima nama panjang lebih dari 60 huruf.
“Paling tidak tiga kata. bukan berarti mereka (pemohon) salah, tapi kami yang tidak bisa memberikan pelayanan dikarenakan di sistem tidak mungkin nama sebanyak itu dimasukkan,” kata Masduqi sembari menyontohkan kasus di Tuban dengan pengajuan pencatatan nama panjang.
Kemudian, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).
“Contohnya seperti nama Syafi’i maka ditulis Syafii. Seperti itu,” kata Masduqi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pencatatan dokumen kependudukan pada aturan baru juga dilarang untuk menyingkat penulisan nama. Nama Muhammad tidak boleh disingkat Muh atau nama Abdul disingkat Abd.
“Nama disingkat itu tidak diperkenankan. Ini bagi yang mencari dokumen baru. Dokumen yang lama ya tetap berjalan dan gak harus diperbarui, karena dampaknya mereka juga sudah berijazah, sudah punya surat nikah,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan, pencantuman pada akta dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) masih dimungkinkan dibolehkan, apalagi jabatan profesi itu banyak yang minta dicantumkan.
“Namun, (rincinya) kami masih menunggu sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat insyaallah dalam waktu dekat, (aturan) ini masih baru kemarin,” ujarnya.