Info Desa

Proyek Rekonstruksi Jalan Made-Asemgede Ngusikan Jombang Rp.2,13 Miliar Disorot

NGUSIKAN, KabarJombang.com – Proyek rekonstruksi ruas Jalan Made-Asemgede, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, mulai menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 itu tercatat memiliki nilai kontrak lebih dari Rp.2,1 miliar. Pantauan wartawan KabarJombang.com di lokasi pada Minggu (4/10/2026), terlihat papan informasi proyek yang memuat sejumlah keterangan terkait pekerjaan tersebut. Dalam papan proyek disebutkan, pekerjaan bernama Rekonstruksi Ruas Jalan Made – Asemgede itu berada di wilayah Kecamatan Ngusikan.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 600.2.10.2/SP/51/415.18/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Nilai kontrak yang tercantum mencapai Rp.2.133.262.400. Dalam papan informasi juga disebutkan masa pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender. Adapun penyedia jasa pelaksana proyek adalah PT.Surya Mulia Kontruksindo, sedangkan konsultan pengawas tercantum CV.Utama Karya.

Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai progres pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima KabarJombang.com, progres pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima KabarJombang.com, disebutkan dana sekitar Rp.600 juta telah masuk untuk tiga pekerjaan. Sementara itu, kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai baru mencapai sekitar 10 persen.

KabarJombang.com kemudian mengkonfirmasi kepada Alfian, yang diketahui sebagai pemilik PT.Surya Mulia Kontruksindo selaku pelaksana proyek tersebut. Saat dikonfirmasi, Alfian mempertanyakan dasar informasi mengenai progres pekerjaan yang disebut baru sekitar 10 persen. “Progress kurang lebih 10 persen, data dari mana?,” ujar Alfian saat dikonfirmasi. Wartawan KabarJombang kemudian menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan pantauan langsung di lokasi serta meminta penjelasan mengenai target pekerjaan yang semestinya dicapai pada Oktober 2026. Pertanyaan tersebut juga sekaligus diarahkan untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan yang seharusnya sudah dicapai mengingat proyek memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Namun, Alfian kembali mempertanyakan dasar penyebutan target penyelesaian pekerjaan pada Oktober.

“Data dari mana bulan Oktober harus selesai?,” jawabnya singkat. Ketika didesak kembali, Alfian sama sekali tidak membalas pesan yang dikirim. Guna memperoleh kejelasan berita terkait, KabarJombang.com berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Jombang dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar