Info Desa

Kontrak Berakhir November, Proyek Jalan Made-Asemgede Jombang Capai 14 Persen

NGUSIKAN, KabarJombang.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memberikan keterangan terkait progres proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Made-Asemgede, Kecamatan Ngusikan, yang sebelumnya menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp2.133.262.400 tersebut disebut telah mencapai progres fisik 14,34 persen.

Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, mengatakan pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Made-Asemgede memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Menurutnya, kontrak pekerjaan tersebut dimulai pada 17 Juli 2026. Dengan durasi pelaksanaan 120 hari, masa kontrak proyek dijadwalkan berakhir pada November 2026.

“Rekonstruksi Ruas Jalan Made-Asemgede, tanggal kontrak 17 Juli 2026. Masa pelaksanaan 120 hari dan berakhir kontrak bulan November,” ujar Imam Bustomi saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2026).

Bustomi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan laporan pekerjaan, progres fisik proyek saat ini telah mencapai 14,34 persen. “Progres fisik 14,34 persen,” katanya.

Angka tersebut menjadi penjelasan resmi Pemkab Jombang menyusul munculnya sorotan terkait progres proyek di lapangan yang sebelumnya disebut baru berada di kisaran 10 persen berdasarkan pantauan. Selain mengenai capaian fisik, Dinas PUPR Jombang juga menjelaskan target pekerjaan yang menjadi bagian dari jadwal pelaksanaan proyek.

Bustomi menyebut, berdasarkan schedule atau jadwal rencana pekerjaan, TPJ ditargetkan tuntas pada Oktober 2026.

“Sesuai schedule rencana pekerjaan TPJ tuntas di bulan Oktober,” jelasnya. Dengan demikian, meski masa kontrak keseluruhan pekerjaan masih berlangsung hingga November, terdapat target pekerjaan tertentu yang harus diselesaikan lebih dahulu pada Oktober sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Made-Asemgede menjadi perhatian setelah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai masih relatif terbatas. Papan informasi proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp2.133.262.400 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

Proyek tersebut dikerjakan PT Surya Mulia Kontruksindo dengan konsultan pengawas CV Utama Karya. Surat Perintah Kerja (SPK) tercatat bernomor 600.2.10.2/SP/51/415.18/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Sebelumnya, pemilik PT Surya Mulia Kontruksindo, Alfian, juga mempertanyakan dasar penyebutan progres pekerjaan yang disebut berada di angka sekitar 10 persen.

“Progress kurang lebih 10 persen, data dari mana?,” ujar Alfian saat dikonfirmasi. Ia juga mempertanyakan dasar penyebutan bahwa pekerjaan tersebut harus selesai pada Oktober. “Data dari mana bulan Oktober harus selesai?,” katanya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar