Info Desa

Hore! Honor RT RW se-Jombang Cair Pekan Depan

JOMBANG, KabarJombang.com — Pemerintah Kabupaten Jombang terus mempercepat proses pencairan honorarium bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah kabupaten. Upaya ini dilakukan agar hak para pengurus lingkungan dapat segera diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi tengah berjalan dan dipantau secara intensif. Beberapa kecamatan bahkan sudah lebih dulu mengirimkan berkas pengajuan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

“Sejumlah kecamatan telah mengirimkan dokumen administrasi ke DPMD dan saat ini masih dalam tahap verifikasi,” ujar Agus, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, progres pengajuan dari beberapa kecamatan tergolong cukup cepat. Di Kecamatan Mojowarno, misalnya, terdapat 11 desa yang telah menyerahkan dokumen pengajuan. Sementara di Kecamatan Perak, sebanyak 13 desa dilaporkan sudah menuntaskan proses administrasi tersebut.

Pemerintah Kabupaten Jombang menargetkan proses pencairan honor bagi RT dan RW dapat selesai sebelum pertengahan bulan ini. Target tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah yang telah diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah desa.

“Harapannya sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan, seluruh honor RT dan RW sudah dapat direalisasikan paling lambat 10 Maret,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, DPMD terus melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melakukan verifikasi serta pihak kecamatan. Langkah ini ditempuh agar berbagai kendala administrasi di tingkat desa dapat segera diatasi.

Agus berharap percepatan pencairan honor ini dapat memberikan dorongan semangat bagi para pengurus RT dan RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa agar lebih tertata dan tepat waktu.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar