Info Desa

Dugaan Pungli Sekdes Pagerwojo Jombang Memanas, Kades Berdalih Demi Biaya Hari Santri

PERAK, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kian memanas. Di tengah desakan warga, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, justru melontarkan pernyataan mengejutkan saat dipertemukan dengan para korban pada Senin (25/10/2026) lalu. Ia menyebut bahwa uang hasil pungli tersebut digunakan untuk membiayai Upacara Hari Santri Nasional (HSN).

Pernyataan itu sontak memantik kekecewaan mendalam dari M. Saudi Abdillah, salah satu warga sekaligus korban pungli. Ia mengaku memegang bukti rekaman suara sang kades saat pertemuan tersebut.

“Uangnya untuk biaya upacara Hari Santri, ini kata Pak Lurah. Saya punya rekaman ucapannya itu, karena saya ikut dalam pertemuan,” ujar M. Saudi Abdillah, Kamis (29/10/2026) pagi, sembari memperdengarkan rekaman suara Imam Wahyudi.

Menurut Saudi, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sungkono, dalih tersebut secara tidak langsung menjadi bentuk pengakuan atas praktik lancung di desanya. Ia pun menepis mentah-mentah alasan sang kades.

“Secara tidak langsung ucapan kades itu adalah pengakuan. Saya yakin jika uang hasil dugaan pungli tidak mungkin untuk biaya upacara Hari Santri. Alasan saja itu Pak Kades,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Imam Wahyudi belum berhasil dimintai konfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum direspons meski status pesan menunjukkan masuk.

Skandal ini sendiri bermula dari rekaman video berdurasi 48 detik yang viral di grup WhatsApp warga. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku dipungut biaya sebesar Rp2,5 Juta oleh Sekdes Shonifudin untuk pengurusan surat tanah tanpa bisa ditawar. Bahkan, sempat terlontar kalimat bernada protes dari perekam video, “jaluk ae nek gak oleh gawe rame ae” (diminta saja kalau tidak boleh dibuat rame saja).

Sebelumnya, polemik ini sempat ditangani oleh mendiang Camat Perak, Supriyono, yang memanggil Sekdes Shonifudin, Kades Imam Wahyudi, serta pihak BPD. Di hadapan camat kala itu, Shonifudin berdalih bahwa tindakannya murni dilakukan atas perintah pimpinan. Namun, sepeninggal almarhum Camat Supriyono, penyelesaian kasus ini seolah jalan ditempat dan belum menemui titik terang.

Leave a Comment
Share
Published by
Nurul Yaqin