Info Desa

Besok, Uang Dugaan Pungli Sekdes Pagerwojo Jombang Dijanjikan Kembali ke Korban

PERAK, KabarJombang.com – Uang hasil dugaan pungli yang dilakukan Sekdes Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kamis (29/10/2026) besok dikabarkan bakal dikembalikan ke korbannya.
Rencana pengembalian uang tersebut muncul saat pertemuan antara sejumlah korban, Kades dan Sekdes serta Ketua dan anggota BPD Pagerwojo, yang digelar di Kantor Desa setempat, Senin (25/10/2026) lalu.

Dalam pertemuan tersebut disepakati jika uang dugaan pungli yang dilakukan Sekdes Shonifudin dikembalikan maksimal tiga hari setelah pertemuan tersebut yakni padaha Kamis (29/10/2026) besok.

“Ya besok, uang akan dikembalikan,”ujar M Saudi Abdillah, salah seorang korban kepada FaktualNews.co, Rabu (28/10/2026).

Politisi muda PAN yang juga Staf Khusus Anggota DPR RI dari F PAN Sungkono ini mengatakan, jika janji pengembalian uang tersebut tidak benar-benar ditepati, maka ia bersama korban lain langsung melaporkan dugaan pungli tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab menurut M Saudi Abdillah, korban cukup lama memberi waktu untuk pengembalian sejak sekitar dua bulan lalu.

“Kalau besok tidak dikembalikan akan kami bawa ke APH kasus ini,” tandas M Saudi Abdillah yang juga Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Jombang tersebut.

Sementara itu, Kades Pagerwojo, Imam Wahyudi dan Sekdes Shonifudin bungkam saat dikonfirmasi terkait janji pengembalian uang korban dugaan pungli tersebut.

Keduanya tidak memberi jawaban konfirmasi yang dilakukan melalui chat WhatsApp Rabu (28/10/2026).

Berikut adalah ringkasan teks latar belakang berita tersebut yang lebih padat namun tetap memuat seluruh informasi penting:

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah senilai Rp2,5 juta yang melibatkan Sekdes Pagerwojo, Shonifudin, sebelumnya mencuat lewat video berdurasi 48 detik di grup WhatsApp warga. Dalam video tersebut, korban mengaku uang jutaan rupiah itu diminta tanpa bisa ditawar, hingga memicu reaksi perekam video agar kasus ini diramaikan.

Sebelum almarhum Camat Perak Supriyono meninggal dunia, Kades Imam Wahyudi, Sekdes Shonifudin, dan sejumlah anggota BPD sempat dipanggil untuk pemeriksaan. Kepada camat saat itu, Sekdes Shonifudin berdalih bahwa tindakannya dilakukan atas perintah pimpinan. Namun, sepeninggal Camat Supriyono, penanganan kasus dugaan pungli ini mangkrak dan belum menemui kejelasan penyelesaian hingga kini. (FaktualNews.co)

Leave a Comment
Share
Published by
Nurul Yaqin