Belum Ada Laporan, DPMD Jombang Janji Usut Dugaan Pungli Sekdes Pagerwojo

Seorang oknum pejabat desa menerima sejumlah uang dugaan pungli dari warga. (Ilustrasi AI)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang merespons kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Sekretaris Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Shonifudin.

Kabid Bina Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Jombang, Nursila mengatakan jika selama ini pihaknya belum menerima laporan warga, namun hanya mengetahui dari media massa.

Baca Juga

“Hingga saat ini belum ada laporan, kami hanya mengetahui dari media,”ujar Nursila, kepada FaktualNews.co, Senin (19/10/2026) pagi.

Lebih lanjut Nursila mengatakan akan melaporkan informasi kasus dugaan pungli di Pagerwojo tersebut ke pimpinan dan segera turun ke Kecamatan Perak dan Desa Pagerwojo.

“Nanti saya laporkan ke Bapak Kepala Dinas, kami segera turun ke Kecamatan Perak dan Pemdes Pagerwojo,”pungkasnya Nursila melalui sambungan telepon.

Sementara itu warga Pagerwojo, M Saudi Abdillah salah seorang korban dugaan pungli berharap kasus ini segera diselesaikan. Dia pun memberi waktu dalam minggu ini agar Sekdes Shonifudin mengembalikan uang warga yang disebut terkait dengan kasus dugaan pungli itu maupun uang miliknya.
Jika tidak, M Saudi Abdillah bakal melapor ke APH.

“Jika dalam minggu ini, tidak dikembalikan terpaksa kami lapor ke APH, “kata M Saudi Abdillah Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Jombang, yang juga Staf Khusus Anggota DPR RI Sungkono dari Fraksi PAN itu.

Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya juga membeber fakta baru mengenai Sekdes Shonifudin. Mereka menduga oknum pejabat desa itu memiliki kerabat pejabat sehingga terkesan menyepelekan dan menantang warganya yang menuntut hak mereka itu dikembalikan.

“Pak Shonif itu kabarnya merasa kuat karena istrinya keponakan orang yang pernah jadi Sekda Jombang. Apalagi kabarnya pamannya itu sekarang jadi tenaga Ahli Gubernur Khofifah, infonya begitu. Tapi kami nggak tahu kebenarannya,” ujar warga seorang warga Pagerwojo.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah senilai Rp2,5 juta oleh Sekdes Pagerwojo, Shonifudin, mencuat setelah video pengakuan warga berdurasi 48 detik tersebar di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, biaya itu disebut tidak bisa ditawar, disertai saran warga agar kasus ini diviralkan jika tidak ada kejelasan.

Permasalahan ini sebelumnya sempat ditangani oleh almarhum Camat Perak, Supriyono, yang memanggil Sekdes Shonifudin, Kades Imam Wahyudi, dan BPD Pagerwojo, di mana Sekdes berdalih tindakannya atas perintah pimpinan. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menemui kejelasan sejak meninggalnya sang camat.

Berita Terkait