KABARJOMBANG.COM – Seorang penjual katak, warga Dusun/Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria bernama Agus Setiyono alias Pentol (25) tersebut ditangkap polisi di rumahnya lantaran terlibat kasus peredaran narkoba jenis Pil Doubel L, Sabtu (1/4/2017).
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat transaksi obat terlarang itu,” kata AKP Miyanto, Kapolsek Jogoroto (22/03/2017).
Menurut AKP Miyanto, penangkapan terhadap pemuda berambut gondrong itu, berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan aktifitas sejumlah pemuda di rumah pelaku. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap saat pelaku melakukan transaksi Pil Doubel L di rumahnya. Tak hanya itu, petugas berwajib juga mengamankan tiga pembeli yang masih tetangga pelaku.
“Ketiga pembeli tersebut juga sudah kita amankan. Ketiganya yaitu M Afadin alias Gendon (23), Anas alias Kipli (22) dan Rieko Amarta (20),” kata Kapolsek Miyanto
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 240 butir Pil Double L, 19 lembar sobekan kertas rokok/grenjeng, sebuah rokok merk A Mild merah, sebuah unit Handphone Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp 150 ribu.
Guna proses lebih lanjut, keempatnya kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Jogoroto. “Kita masih mendalami kasus tersebut untuk mencari informasi pemasok pil terlarang tersebut,” kata AKP Miyanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Undang -undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (aan/rief)