JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang secara online, perdana digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kabupaten Jombang, Selasa (31/3/2020) sekitar jam 13.30 WIB. Menyusul, Mahkamah Agung (MA) melegalkan digelarnya persidangan secara daring (online), dalam upaya pencegahan penyebaran Corona (COVID-19).
Ketua Humas Lapas Klas IIB Jombang, Tifa mengatakan, sidang online yang pertama kali dilakukan di lapas, berdasarkan instruksi KemenkumHAM ditengah deraan wabah Covid-19. Sidang online akan terus dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Sidang online ini adalah sidang pertama yang kita laksanakan, berdasarkan surat dari KemenkumHAM ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI. Bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di Lapas dan Rutan tidak berhubungan langsung dengan Hakim dan Jaksa. Makanya diputuskan sidang secara online menggunakan panggilan video (video call) aplikasi Zoom,” kata Tifa, saat ditemui di ruang Kasubsi Reg dan Binkemasy Lapas kelas II B Jombang,” Selasa (31/3/2020) siang.
Tifa menjelaskan, ada beberapa perbedaan dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri. Pada siding online, Hakim, Jaksa, Pengacara dan Saksi, hanya terlihat di layar komputer. Sementara di ruangan sidang yang disiapkan Lapas, hanya ada terdakwa, petugas dari Kejaksaan, penjaga Lapas dan
operator. Sidang ini digelar juga dihadiri keluarga terdakwa.“Memang awalnya ada beberapa kendala terkait koneksi pada sistem internet saat sidang online digelar, sehingga sempat mengganggu. Namun ke depan akan kita lakukan perbaikan,” imbuh Tifa
Pantauan saat persidangan berlangsung, tampak satu dari 4 terdakwa perkara pidana yang tengah disidangkan secara online, terlihat tidak paham apa yang dikatakan majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara, saat koneksi internet terganggu.
“Besok, ada 57 perkara pidana yang disidangkan secara online. Harapan kami, mudah-mudahan tidak ada kendala. Sidang online akan tetap kita lakukan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, sesuai instruksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lapas Jombang juga melarang keluarga warga binaan untuk datang menjenguk ke Lapas. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona. Sebagai gantinya, pihak lapas memperbolehkan keluarga melakukan video call dengan tahanan.