KABARJOMBANG.COM – Arif Armanto (52), warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, dirinya yang juga menjadi Kepala Dusun (Kasun) itu, kedapatan berjudi di pinggir jalan bersama warganya.
Kapolsek Wonosalam, AKP Suparno mengatakan, penangkapan pelaku bersama rekannya itu bermula saat petugas Polsek Wonosalam sedang melakukan patroli rutin guna memastikan keamanan masyarakat.
Saat melintas di lokasi kejadian, polisi melihat beberapa orang sedang bergerombol di tepi jalan. Polisi pun menghentikan kendaraannya, dan langsung mendatangi kerumunan. Saat didekati, polisi mendapati mereka sedang berjudi.
Sontak saja, polisi kemudian membubarkan arena perjudian yang berlangsung di pinggir jalan itu. Arif yang saat itu memimpin judi, bersama dua rekannya berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosalam untuk menjalani pemeriksaan.
Dihadapan polisi, mereka berasalan hanya untuk begadang. “Alasannya hanya begadang agar tidak mengantuk. Namun, apapun alasannya, tindakan mereka melanggar hukum, dan kita proses sesuai aturan yang ada,” ujar AKP Suparno, Rabu (12/7/2017).
Selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp 170 ribu. “Mereka kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” pungkasnya. (rief/kj)