KABARJOMBANG.COM – Iswanto (26) pemuda asal Dusun Weru Rt 008 Rw 004 Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak Polsek Tembelang, Jombang. Ini setelah dirinya dibekuk petugas, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, Kamis (9/5/2019) malam.
Kapolsek Tembelang, Iptu Sarwiadji mengatakan, penangkapan tersangka terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula, dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di kawasan Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hingga kemudian, berhasil menangkap Teguh di sebuah warung kopi yang berada di Desa Mojokrapak. Saat digeledah, Teguh kedapatan membawa 4 plastik klip berisi 33 butir pil doubel L, yang ada di dalam bekas bungkus rokok.
“Saat kita introgasi, Teguh mengaku jika pil koplo tersebut dia dapat dari Iswanto, warga Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang. Nah, kita langsung bergerak melakukan penangkapan,” kata Kapolsek, Sabtu (11/5/2019).
Selain mengamankan tersangka Iswanto dan 33 butir pil doubel L, petugas juga menyita 1 unit Handphone merk Samsung Duos serta uang tunai sebesar Rp 20 ribu, sebagai barang bukti.
“Tersangka Iswanto saat ini kita tahan di Mapolsek Tembelang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Sarwiadji. (nas/kj)