KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, tak membuang waktu, begitu Suliswanto alias Bari (26) berada di depan sebuah toko ritel warlaba yang berada di Jalan Airlangga, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kuli bangunan asal Dusun Jatisari Rt 02 Rw 06, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini, tak berkutik saat polisi meringkusnya di lokasi kejadian, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diringkus, sesaat seusai menjual narkoba jenis pil doubel L.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan, setelah pihaknya mengamankan seorang saksi yang sebelumnya membeli narkoba pil doubel L kepada tersangka.
“Dari saksi yang kita amankan, kita mendapatkan barang bukti sebanyak 10 butir pil doubel L. Saat kita introgasi, dia mengaku membeli barang terlarang tersebut dari tersangka Bari,” kata Kasat, Jumat (27/7/2019).
Setelah mengantongi informasi itu, polisi segera melakukan perburuan. Hingga kemudian, tersangka Bari berhasil dibekuk petugas korps seragam coklat.
“Selain 10 butir pil doubel L yang kita sita dari saksi, kita juga mengamankan 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam, yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka Bari dijebloskan sel tahanan Polres Jombang guna melakoni pemeriksaan lanjutan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)