KABARJOMBANG.COM – Sebanyak 43 kasus dengan 48 tersangka, berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Jombang. Kasus sebanyak itu, diungkap polisi dalam “Tumpas Narkoba Semeru 2019” selama 12 hari, mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Dari 43 kasus tersebut, 28 kasus diantaranya merupakan kasus narkoba dengan 30 tersangka. Sementara sisanya, yakni 15 kasus merupakan kasus minuman keras dengan 18 tersangka.
“Selama kurun waktu itu, target operasi dari Polda Jatim sebanyak tujuh kasus. Namun, kita bisa mengungkap 28 kasus, mulai kasus peredaran pil koplo sabu-sabu, serta 15 kasus miras (minuman keras),” jelas AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, dalam pers rilis di Graha Bhakti Bhayangkara (GBB), Rabu (13/2/2019).
Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti, diantaranya Sabu-sabu seberat 9,95 gram, 25.994 butir pil doubel L, dan 121 botol miras atau sekitar 14,5 liter, uang tunai Rp 3.225.000, 32 unit Handphone, serta 1 timbangan elektrik.
Selain pengedar dan pengguna pil koplo, polisi juga meringkus FS (21) warga Jombang Kota yang merupakan bandar besar pil doubel L. Dari tersangka FS, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 23 ribu pil terlarang tersebut.
“Untuk mengelabui petugas, pada kemasan pil koplo tersebut diberi label Vitamin B1. Satu bungkusnya berisi 1.000 butir pil doubel L,” ujar Kasat Mukid.
Dijelaskannya, FS mendapat barang terlarang tersebut dari bandar besar yang ada di Surabaya. FS mengambil barang yang sudah dipesannya itu, di tempat yang sudah disepakati. Yakni di tempat sampah yang berada di belakang sebuah maal. Setelah itu, pil doubel L tersebut dijual ke pengecer di Jombang.
Selain di Jombang, pil doubel L tersebut juga diambil dari Nganjuk, Kediri, hingga Tulungagung. Bisnis ini, dilakoni FS sejak empat bulan terakhir. Kemudian, bisnis terlarang FS terendus polisi, begitu polisi menangkap seorang pengedar.
“Dari pemeriksaan itu, kita memburu tersangka FS, hingga kita berhasil meringkusnya saat tersangka berada di sekitar Klenteng Jombang,” ujar AKP M Mukid.
Saat ini, lanjut Kasat, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (nas/kj)