Tunggu Sahur Sambil Main Judi, 2 Kasun di Jombang Diciduk Polisi

Keenam pelaku judi bilyard saat diamankan di Mapolres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Bukannya diisi dengan perbuatan positif saat menunggu Santap Sahur, keenam orang ini malah asyik bermain Judi. Tak ayal, 2 Kepala Dusun (Kasun) di Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, bersama 4 orang tetangganya tersebut berhasil diciduk polisi, Rabu (15/6/2016) dini hari.

Keenam pelaku diringkus setelah kedapatan bermain judi bilyard di salah satu warung di Dusun Watukenong, Desa Sumberjo. Sebelum meringkus keenam pelaku, petugas sering mendapatkan laporan bahwa di desa tersebut sering digunakan ajang judi di tengah malam. Berbekal laporan tersebut, Satuan Unit Reskrim Polsek Plandaan akhirnya melakukan penyidikan.

Baca Juga

Alhasil, petugas yang sebelumnya mengintai, akhirnya berhasil menangkap keenam pelaku yang sedang asyik bermain judi dengan biliyard, Rabu dini hari sekitar jam 00.30 WIB.

“Keenam tersangka berhasil kita tangkap saat sedang asyik bermain judi di lokasi kejadian,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.

Retno merinci, identitas keenam pelaku yaitu, Suwadi (51) warga Desa Tondowulan, Dakelan (39) warga Dusun Ngampel Desa Sumberjo, Slamet (30) warga Dusun Dolok Desa Sumberjo serta Basuki (46) warga Tanjungwadung Kecamatan Kabuh.

“Tak hanya itu, ada dua tersangka yang mengaku berprofesi sebagai Kepala Dusun di Kecamatan Plandaan. Dua tersangka itu adalah Andik (32) KasunSumberjo, dan juga Sumandi (50) KasunTanjungwadung Kecamatan Kabuh,” terang Iptu Retno.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan alat judi di lokasi kejadian yakni 15 buah bilyard, 1 tongkat stik, kapur penggosok stik,1 buah segitiga kayu, 52 kartu remi,1 buah toples, serta uang yang diduga digunakan sebagai taruhan sebesar Rp 77. 500 dan Rp 261 ribu dari keenam tersangka.

“Diduga uang tersebut digunakan tersangka sebagai modal untuk berjudi. Akibat perbuatannya, tersangka kita amankan di Mapolres Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tersangka dikenai Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar perwira berjilbab ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait