KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak Rubiyanto Setyabudi alias Rebo (56), pria asal Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Disaat warga menunggu melaksanakan santap sahur, dirinya justru nekad menggelar judi. Akibatnya, kini dirinya harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Ngoro, Minggu (18/6/2017).
Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi warga. Mereka mengetahui aksi pelaku yang kala itu berada di kebun milik Suwondo yang terletak di Dusun/Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud.
Tak butuh waktu lama, setelah dilacak di lokasi, ternyata pelaku memang ditemukan sedang asyik bermain judi jenis dadu.
“Saat itulah, anggota kepolisian melakukan penangkapan kepada pelaku di lokasi perjudian sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu dini hari,” kata AKP Chairudin, Kapolsek Ngoro, kepada KabarJombang.com.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan dadu, 1 (satu) buah kaleng penutup dadu, 1 (satu) beberan dadu.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita 1 (satu) lembar alas yang digunakan sebagai alas tempat duduk, serta 1 (satu) buah lampu senter untuk penerangan, beserta uang tunai Rp 383 ribu yang diduga hasil perjudian.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kini, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)