KABARJOMBANG.COM – Pemuda asal Dusun/Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Jombang bernama Abdul Cahyi Fanani (23), harus merasakan pengapnya sel tahanan Polsek Jombang Kota. Ini setelah dirinya diringkus petugas Unit Reskrim Polsek setempat, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel L, siap edar.
Tersangka diringkus polisi di depan sebuah toko ritel yang berada di Jalan Cak Durasim Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin (4/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, penangkapan tersangka ACF berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan penyanggongan di sekitar lokasi penangkapan, petugas mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menggrebek dan menggeledah tersangka.
“Tersangka saat itu, sedang menunggu calon konsumennya. Saat kita grebek dan geledah, tersangka tak bisa berkutik, saat kita menemukan barang bukti 40 butir pil dobel L yang disimpannya di dalam grenjeng dan plastik klip. Selanjutnya, tersangka kita bawa ke Mapolsek Jombang Kota,” kata AKP Suparno, Selasa (5/2/2019).
Selain mengamankan 40 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan Handphone merk Asus warna hitam biru, yang dipakai tersangka melakukan transaksi pil koplo.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Suparno. (nas/kj)