KABARJOMBANG.COM – Mokhamad Feri bin Muin (22), warga Dusun Pedes, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L, Selasa (20/11/2018).
“Tersangka kita ringkus di area SPBU yang berada di Jalan Gatot Subroto, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP M Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Jumat (23/11/2018).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran butiran terlarang tersebut. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
“Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi. Dirinya menunggu pelanggannya. Begitu kita grebek, tersangka tak bisa berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil doubel L yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, 8 butir pil MF warna kuning, dan 1 unit Handphone merk Oppo A35 warna ungu.
“Saat ini, tersangka kita tahan guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)