Tukang Parkir di Mojoagung yang Membawa Kabur Mobil Ertiga, Ternyata Baru Keluar Penjara dan Beristri 2

Foto : Pelaku pencurian mobil, yang berpura-pura menjadi tukang parkir di Janti, Mojoagung, Jombang saat diamankan polisi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang viral di media sosial. Pelaku berinisial S (55), warga asal Gresik yang berdomisili di Kecamatan Mojowarno, ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) menjelaskan, bahwa pelaku sempat berpura-pura menjadi juru parkir demi melancarkan aksinya. Saat itu, korban Ahmad Kafani Hasan (79) tengah makan di sebuah warung rawon. Pelaku meminjam kunci mobil korban dengan alasan hendak membantu memindahkan kendaraan agar tidak menghalangi jalan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci mobil, yang langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang cepat antara Polsek Mojoagung, Satreskrim Polres Jombang, dan Resmob Polres Gresik, serta informasi dari Radio Suara Surabaya, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar AKP Margono.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah dihukum pada tahun 2021 di Mojokerto dengan vonis 6 bulan, serta tahun 2024 di Gresik dengan vonis 8 bulan. Ia baru keluar dari penjara pada November 2024. Dengan kejadian di Jombang ini, total sudah tiga lokasi menjadi TKP aksi kriminal pelaku, seluruhnya dengan modus yang sama.

“Karena pelaku ini baru keluar dari penjara, diketahui ia memang tidak bekerja. Walaupun begitu ia memiliki 2 istri, di Kediri dan Jombang dan sering pulang pergi ke kedua daerah tersebut. Jadi tukang parkir itu bentuk alibinya untuk mengelabuhi korban,” jelasnya.

Menurut AKP Margono, dalam menjalankan aksinya, pelaku beraksi seorang diri. Ia sengaja standby di lokasi, memantau target, dan memilih korban lanjut usia agar lebih mudah ditipu.

Saat penggerebekan, pelaku sempat bersembunyi di lumbung padi di bagian belakang rumahnya. Namun, petugas berhasil menemukannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mobil curian rencananya akan dijual seharga Rp30-40 juta, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mobil milik korban, Suzuki Ertiga, berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada korban.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas menambahkan, usai adanya laporan pihaknya langsung gerak cepat mendatangi TKP dan berkordinasi dengan Kasatreskrim Polres Jombang, dan Polres Gresik.

“Kemudian ada salah satu kerabatnya korban bernama Hamzah itu menghubungi Radio Suara Surabaya Dan disitu baru mulai diketahui. Lalu mobil tersebut diikuti di daerah Gedangan, Sidoarjo dan karena kita sudah berkoordinasi, juga dengan Resmob Polres Gresik, sama-sama kita melakukan penangkapan di rumahnya yang ada di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” ungkapya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal dan tidak mudah percaya, terlebih dalam situasi yang tampaknya sepele seperti tawaran bantuan di tempat umum.

Ahmad Kafani Hasan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Jombang atas keberhasilan dalam menangkap pelaku dan mengembalikan mobil miliknya.

“Atas kerja kerasnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap dan mobil saya kembali,” ujar Ahmad.

 

Berita Terkait