JOMBANG, KabarJombang.com – Sebanyak tujuh perwira di Polres Jombang secara resmi bergeser jabatan, Jumat (22/7/2022). Hal tersebut, selain sebagai promosi jabatan juga penyegaran dalam sebuah organisasi.
Adapun pejabat dilakukan pergeseran posisi yakni jabatan Kabagops, Kasat Intelkam, Kapolsek Mojoagung, Kapolsek Jombang, Kapolsek Megaluh dan Kapolsek Tembelang.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo atmojo Rumantyo digantikan AKP Bambang Setyobudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Jombang kota.
Kapolsek Jombang kota diisi AKP Soesilo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Megaluh.
Kasat Intelkam AKP Novi Herdhiyanto digantikan AKP Budi Santoso yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polres Trenggalek. AKP Novi Herdhiyanto selanjutnya menjabat sebagai Kasubag Produk Bag Analis Ditintelkam Polda Jatim.
Selanjutnya, jabatan Kapolsek Megaluh diisi Iptu Wawan Purwoko, sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Intelkam Polsek Ploso.
Berikutnya, Kapolsek Tembelang AKP Radyati Putri Pradini digantikan oleh AKP Dandung Setiawan sebelumnya menjabat Kapolsek Lembeyan Polres Magetan. AKP Radyati Putri Pradini diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasat Lantas Polres Lumajang.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat mengungkapkan bahwa, mutasi di tubuh Polri adalah hal yang wajar selain penyegaran organisasi juga dalam rangka promosi jabatan yang lebih baik lagi.
“Kalau saat ini adalah rotasi seperti biasa. Rotasi yang ada di Jombang tidak ada evaluasi, semuanya promosi jabatan,” katanya.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Pejabat yang pindah tugas, atas dedikasi dalam menjaga kamtibmas dan menyukseskan penanganan Covid-19. Sementara bagi pejabat yang baru diharapkan segera beradaptasi dan menjaga kondusifitas di wilayah Kota Jombang.
Kapolres Jombang menekankan kepada Pejabat baru bahwa sebagai pimpinan Polri harus selalu mengarahkan anggotanya serta tetap melakukan pengawasan dan arahan pada saat anggota akan bertugas bertugas di lapangan.
“Bagi pejabat baru agar selalu melakukan kegiatan pengawasan yang diperintahkan pimpinan atas, untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan anggota pada saat melaksanakan kegiatan di lapangan,” pungkasnya.