JOMBANG, KabarJombang.com – Pesta minuman keras (miras) saat sahur, tujuh pemuda diamankan polisi. Ketujuh pemuda tersebut yakni AD (24), MA (22), SAP (22), SA (18), SDI (18) dan SS (18), yang semuanya berasal dari Kecamatan Sukorame, Lamongan dan satu orang lainnya yakni DF (18) merupakan warga Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Ketujuh pemuda ini diamankan pihak Satuan Samapta Presisi Polres Jombang yang saat itu menggelar patroli On the road pada jam makan sahur pukul 02.20 WIB, Rabu (13/3/2024) dini hari.
Para pemuda yang usianya masih di bawah 25 tahun itu ditangkap di sebuah Angkringan yang berada di Jalan Ahmad Yani. Semua pemuda itu ketahuan sedang minum arak bali. Karena ketahuan minum arak bali, ketujuh pemuda itu lalu digelandang ke Polres Jombang.
Lebih lanjut, menurut Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangannya mengatakan para pemuda ini melanggar Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Jadi kami memberikan pembinaan mental dan fisik ringan kepada 7 pemuda yang mabuk ini. Kami juga meminta kepada para pemuda ini untuk tidak minum miras saat bulan ramadan ini,” ucapnya.