Keterangan Saksi Sidang Mantan Pegawai BRIN

Tuduh Muhammadiyah Terafiliasi HTI Adalah Fitnah dan Bikin Gaduh

Sidang lanjutan mantan pegawai BRIN yang Ancam warga Muhammadiyah di PN Jombang. (Anggit).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan Andi Pangerang Hasanuddin (APH) kembali digelar di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (25/7/2023).

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, ini dari pantauan KabarJombang.com, ada lima saksi yang hadir untuk memberikan kesaksiannya.

Baca Juga

Sidang dipimpin Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yaitu Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto.

Pada sidang lanjutan ini, satu saksi yang hadir dan juga membuat laporan terhadap terdakwa APH dihadirkan. Saksi tersebut yakni Yusuf Maulana yang menjabat sebagai komandan Kokam (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) untuk wilayah DKI Jakarta dari 2019 sampai sekarang.

Saat ditanya majelis hakim, kapan saksi melaporkan terdakwa, Yusuf menjawab ia melaporkan terdakwa pada tanggal 29 April 2023.

Ditanya lagi majelis hakim, niat untuk melaporkan APH itu atas dasar inisiatif pribadi atau dari rekan-rekan Muhammadiyah, saksi menjawab jika yang melaporkan adalah dari pihak Muhammadiyah.

“Yang melaporkan itu dari Muhammadiyah,” ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Yusuf melanjutkan, versinya awal mula postingan APH yang membuat gaduh. Ia mengatakan, dirinya mendapatkan informasi tersebut dari screenshot yang sudah disertai link di satu grup media sosial Muhammadiyah yang ia ikuti.

“Dasar laporan, pengaduan dari beberapa warga Muhammadiyah ke Kokam untuk menginvestigasi dan mencari berita yang sedang viral yakni tentang APH ini ada unsur ancaman kepada warga Muhammadiyah,” katanya.

“Jadi saya mendapatkan link dari warga Muhammadiyah terkait cuitan APH itu di Facebook. Saya mendapat info itu dari Facebook, saya juga tidak berteman dengan APH di media sosial. Meskipun begitu, postingannya tetap bisa terlihat ketika saya membuka link,” ungkapnya melanjutkan.

Mendengar informasi itu, saksi mengaku langsung mengamankan warga Muhammadiyah sekitar. Karena yang ia takutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Data yang saya bawa untuk melaporkan APH adalah bukti screenshot dari APH yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah,” jelasnya.

Saksi juga berkelakar jika ia sempat menghubungi APH lewat aplikasi masangger. Namun, memang belum ada balasan sampai hari ini.

“Setelah itu kita melakukan investigasi, dan saya sempat menemukan masangger dari APH, sempat saya chat untuk bertanya apa maksud dari cuitannya itu di Facebook. Tapi sampai hari ini belum ada balasan,” katanya.

Ditanya lagi oleh majelis hakim, apa alasan melaporkan APH ini, saksi menjawab karena apa yang ditulis lalu diposting di media sosial oleh APH merupakan ancaman serius.

Dalam postingan yang ditulis APH, menyebut jika Muhammadiyah terafiliasi HTI. “Karena ini ancaman yang serius, dan juga menuduh Muhammadiyah terafiliasi HTI, padahal tidak ada sama sekali. Kalau dituduh HTI itu tidak sesuai fakta artinya fitnah,” ujarnya.

“Kegaduhan yang timbul ini, karena postingan APH ini bisa merusak kehidupan beragama yang sudah damai di Indonesia. Ancaman yang ditulis APH memang untuk warga Muhammadiyah karena memang sudah tertulis di postingan tersebut,” katanya menambahkan.

Sebagai informasi, sidang APH mantan pegawai BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah ini sudah berjalan tiga kali. Dalam kasus ini, JPU Aldi Demas Akira menyebut jika terdakwa didakwa dua pasal.

“Pertama, pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok,” ucapnya.

“Kedua, pasal 45b junto pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE, unsurnya mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” katanya.

 

Berita Terkait