Transaksi Judi di Siang Bolong, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kapolsek Gudo, AKP Yogas (kiri) saat mengamankan tersangka judi togel di Mapolsek Gudo. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sugeng (45), warga Dusun Tukangan, Desa/Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang ditangkap Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Gudo, Rabu (22/6/2016) pagi. Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah tertangkap basah sedang menerima titipan judi togel. Alhasil, dirinya terpaksa berlebaran di dalam jeruji besi.

Dia ditangkap korps berseragam coklat setelah kepergok menerima titipan judi togel di jalan Dusun Gambang, Desa Plumbon, Kecamatan Gudo sekitar jam 10.00 WIB. Sebelumnya, polisi sudah mendapatkan laporan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas judi di sekitar lokasi.

Baca Juga

Berbekal laporan tersebut, akhirnya petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku. “Pelaku kita amankan setelah kita lakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk,” ujar Kapolsek Gudo, AKP Yogas, Rabu (22/6/2016).

Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa pelaku saat menjalankan aksinya diatntaranya, 1(satu) buah unit HP merk Cross warna putih yang berisi rekapan SMS (short mesage service) togel, 1 (satu) lembar kertas kecil rekapan togel, dan uang Rp 137 ribu yang diduga akan digunakan untuk main judi togel.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan harus mendekam di hotel prodeo. “Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka kita amankan di Mapolsek Gudo,” terang AKP Yogas. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait