JOMBANG, KabarJombang.com – Tokoh masyarakat meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Jombang untuk segera mengusut tuntas pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Dusun Karangasem Desa Pulorejo kecamatan Tembelang Jombang.
TPS tersebut diduga mangkrak dan tidak bisa difungsikan lantaran hanya berupa pondasi saja. Padahal, proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 147.279.000. dari Dana Desa (DD) tahun 2023
Menurut salah satu tokoh Masyarakat yang enggan disebut namanya, meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat harus punya nyali untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan pembangunan TPS tersebut.
Menurutnya, masyarakat sangat kecewa dengan pembangunan TPS tersebut lantaran tidak sesuai Musdes sehingga tidak bisa di fungsikan oleh Masyarakat.
“Harapannya APH dan inspektorat harus bisa bertindak tegas, jangan sampai ada kong kalikong dengan pihak Desa, begitu berita ramai diberitakan saya dapat informasi pihak kecamatan memerintahkan untuk diadakan Musdes ulang,” terangnya pada kabarjombang.
Ia juga mengatakan, jika tidak benar kalau sudah dilakukan audit oleh inspektorat, seperti apa yang dikatakan kepala desa. “Apa yang dikatakan kepala desa tidak benar, karena sampai saat ini belum ada pihak inspektorat melakukan monev atau audit terkait proyek tersebut. Dari informasi yang berkembang yang sudah dilakukan Audit yaitu pembangunan kantor desa bukan pembangunan tempat sampah,” imbuhnya.
Terpisah, Eko Prasetyo, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Jombang, saat di konfirmasi enggan menjawab dan justru meminta wartawan untuk membuat laporan tertulis terkait proyek tersebut.
“Mas terkait itu dibuat surat pengaduan saja biar enak tindak lanjutnya kalau ada surat tertulisnya, kita bisa tindak lanjuti terkait dengan sudah diaudit atau tidak langsung tanya ke pak inpektur saja,” jelasnya.