Togelan di Rumah, Pria Sambongdukuh Diciduk Polisi

Nur Cholik, tersangka judi togel sambil menunjukkan barang bukti di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Nur Cholik (45) warga Dusun Sambongsantren, Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diciduk polisi. Lantaran, pria pengangguran tersebut tertangkap bermain judi toto gelap (Togel) di rumahnya, Sabtu (20/2/2016).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapatkan laporan dari warga setempat. Tak ingin berlama-lama, petugas petugas langsung memantau lokasi di Dusun Sambongsantren, secara intensif. Sekitar jam 14.30 WIB, disaat Nur melakukan rekapan togel, polisi langsung menggerebek tersangka di rumahnya.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, membenarkan penangkapan tersangka Nur Cholik tersebut. “Tersangka awalnya menolak saat ditangkap. Namun setelah ada bukti yang ditemukan di lokasi, akhirnya tersangka mengakui perbuatanya,” ujar Retno, Minggu (21/2/2016).

Retno menjelaskan, dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Nokia wana merah putih dan divdalam Kotak SMS terdapat titipan tombokan judi togel. “Selain itu, ada uang hsil penjualan togel sebesar Rp 117 ribu,” ujar perwira pertama ini.

Akibat perbuatanya, tersangka harus mendekam di hotel prodeo dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamanya selama 7 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait