JOMBANG, (kabarjombang.com) – Mengaku sebagai petugas perijinan dan menipu pemilik hotel di Kabupaten Jombang dengan meminta sejumlah uang, Kutut Yunarpo (57), warga Dusun/Desa Banyakan Kabupaten Kediri ditangkap polisi.
Dia ditangkap setalah berhasil dipancing pihak kepolisian yang sudah berkoordinasi dengan korban, Selasa (10/5/2016). Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban dengan menyaru sebagai petugas perijinan HO. Kedatangan pelaku ini bermaksud untuk menagih perpanjangan ijin hotel (ijin HO) milik korban.
Namun sebelum mendatangi korban, satu minggu sebelumnya, pelaku telah menghubungi korban dengan meminta uang sebesar Rp 400 ribu kepada korban. Karena curiga dengan gerak gerik pelaku, korban bernama Yeni Yuliati (45) pemilik Hotel Kartika, warga Jl Panglima Sudirman No 111 Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Jombang.
Alhasil, ketika pelaku datang ke Hotel sekitar pukul 10.00 WIB untuk menemui korban, pelaku berhasil ditangkap. “Setelah sebelumnya kita lakukan pemancingan terhadap pelaku untuk datang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat meminta uang di hotel milik korban. Pelaku mengaku sebagai petugas perijinan HO dan berusaha menipu korban,” terang Kapolsek Jombang, AKP Yudiono, Rabu (11/5/2016) malam.
Meski begitu, pelaku saat diperiksa di Mapolsek Jombang Kota mengatakan bahwa dirinya bekerja sebagai staf Kesra di lingkup Kabupaten Kediri. “Pelaku mengaku bekerja sebagai staf Kesra Kelurahan/Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dan akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Jombang,” jelas Yudiono. (ari)