JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lantaran diduga menipu Kepala Desa (Kades), Sapari (50) warga Dusun Godong Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang harus menikmati dinginnya jeruji besi Mapolsek Ngoro.
Akibat perbuatannya, Ahmad Hasani (43) Kepala Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, harus menelan kerugian sejumlah Rp 26,800 Juta.
Sang Kades bisa diperdayai oleh pelaku, saat itu Kamis (10/11/2016), sekitar pukul 16.00 WIB, Sapari datang ke rumah korban dengan mengaku diminta menagih sisa pembayaran uang dari jual beli tanah antara Ahmad Hasani (korban) dengan Kamiran (55), warga Pondok Jati Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, pemilik tanah sesungguhnya yang kini menjadi saksi atas kejadian ini.
Percaya dengan kata-kata pelaku, korban akhirnya memberikan uang yang diminta pelaku saat datang di rumahnya. Korban percaya begitu saja, sebab saat datang ke rumah korban, pelaku berpura-pura menghubungi Kamiran (55) melalui telephon selulernya.
“Pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan berpura-pura menelpon pemilik tanah yang sesungguhnya. Sehingga korban percaya dan memberikan uang yang dimaksud,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Selasa (22/11/2016).
Menurut Subadar, modus pelaku terbongkar selang tujuh hari. Kamiran, pemilik tanah sesungguhnya, datang ke rumah korban untuk meminta uang sisa pembelian tanah. Merasa dirinya tertipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngoro. “Dari laporan korban, kita melakukan penyidikan. Pelaku akhirnya bisa kita amankan,” terang Subadar.
Selain itu, dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diantarnya sebuah kwitansi dan juga sebuah celana jeans warna abu-abu, sebuah kaos yang dibeli pelaku dari uang penipuan yang dilakukannya. “Saat ini, pelaku kita amakan dan masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (aan)