Tipu 7 Orang, Calo PNS Berhasil Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya

Ilustrasi
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Edi Kuswantoro (46), warga Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jombang. Pasalnya, pria yang mengaku bekerja di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang itu, menipu 7 orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, janji kepada korbannya itu hanyalah isapan jempol semata.

Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban tentang penipuan yang dilakukan pelaku. Menurut keterangan korban, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk bisa menjadi PNS dengan jalan pintas. Asalkan, korban mau menyetorkan sejumlah uang yang diminta pelaku.

Baca Juga

“Nah disitu pelaku memantok harga Rp 80 juta hingga Rp 100 juta kepada korbannya, agar bisa menjadi PNS,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (1/3/2017).

Dengan penampilan ala pegawai, pelaku memperdayai korbannya dengan janji-janji manis. Bahkan, pelaku mengaku kenal dengan beberapa pejabat tinggi di lingkup Pemkab Jombang, untuk bisa meloloskan calon korbannya menjadi PNS.

Terbujuk rayuan pelaku, beberapa korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dengan menyetor sejumlah uang. “Beberapa korban ada yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku, dengan cara mengangsur. Bahkan, ada juga yang sudah memberikan uang Rp 45 juta, namun tak kunjung bekerja,” ujar AKP Wahyu.

Berbekal laporan tersebut, pihaknya berupaya melakukan penyidikan terhadap kasus yang diduga merugikan korbannya hingga ratusan juta itu. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warung di Desa Jelakombo Kecamatan Jombang. Dengan menggunakan seragam preman, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Ternyata benar, disitu pelaku kita amankan saat sedang asyik makan di warung,” terang Mantan Kapolsek Tanjungpinang ini kepada KabarJombang.com.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua bernopol S 3792 XB yang dibawa pelaku, serta rekening pelaku yang berisi uang Rp 100 juta.

“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Hingga saat ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait