Tiga Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Ploso Ditahan

Tersangka proyek SPAM PDAM Ploso, saat dikeler petugas Kejari Jombang (Foto: BeritaJatim)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Setelah beberapa kali mangkir, tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM (Sistem Penyedia Air Minum) PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Ploso, Kabupaten Jombang, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/11/2015).

Ketiga tersangka tersebut yakni Riswanto, PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PU Cipta Karya Propinsi Jawa Timur, M Hadi Rohmadi Nur, Direktur PT Jasuka Bangun Pratama asal Bandung, dan Nur Duha Prihantono, Konsultan Pengawas. Ketiganya disangka merugikan negara sebesar Rp 576 Juta.

Baca Juga

“Para tersangka langsung kita tahan. Sebelumnya beberapa kali mangkir saat panggilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang, Hendro Purwanto, seperti dilansir BeritaJatim.

Hendro menjelaskan, proyek SPAM PDAM di kawasan utara brantas Jombang ini dibayai APBN tahun 2012, dengan nilai proyek sebesar Rp 8,8 Miliar. Kemudian, nilai proyek mendapatkan tambahan melalui adendum dan menjadi Rp 9,6 Miliar.

“Dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM di Ploso ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ada dugaan pelanggaran. Karena ada ketidak sesuaian antara nilai kontrak dan yang ada di lapangan,” jelasnya.

Dari hasil penghitungan ahli, imbuh Hendro, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 576 juta. Dari kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Sementara penasehat hukum ketiga tersangka, Joko Supriyono tidak banyak berkomentar. Dia mengatakan, bahwa tudingan penyalahgunaan wewenang dan juga hanya karena kebocoran. Pihaknya akan membuktikan di pengadilan. “Atas penahanan ketiga tersangka, kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” kata Joko. (*/karjo)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait