Tiga Terdakwa Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Foto : Ketiga pelaku yang masih di bawah umur dari kasus pembunuhan pria di hutan Kabuh, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang. (Istimewa)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa, yang merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi dengan perencanaan dan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, diduga turut serta karena adanya tekanan dari pelaku utama. Meski demikian, mereka tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Senin (10/3/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Iksandiaji Yuris Firmansyah, yang mulai memimpin jalannya sidang pada pukul 10.38 WIB. Ketiga terdakwa, yakni KS, MR, dan RA, dihadirkan langsung dalam sidang dan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang mencakup keterangan saksi ahli, saksi keluarga, barang bukti, serta aspek yang memperingan dan memperberat putusan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas 1 Blitar,” kata Majelis Hakim dalam amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menginginkan hukuman lebih berat. Berdasarkan pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jawa Timur, ketiga terdakwa akan dipindahkan ke LPKA Kelas 1 Blitar untuk menjalani masa hukuman mereka. Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum apakah mereka menerima putusan tersebut atau ingin mengajukan upaya hukum lain.

Salah satu penasihat hukum, Sholahudin, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan orang tua para terdakwa. Mereka meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

“Kami berharap pemidanaan anak-anak tersebut dilakukan di LPKA Blitar, yang dianggap lebih baik daripada di Rumah Tahanan (Rutan) Jombang. Penempatan di LPKA dianggap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menunjukkan perubahan perilaku, sehingga bisa memperoleh remisi atau pengurangan hukuman sebelum masa tiga tahun berakhir,” ungkapya.

Berita Terkait