KABARJOMBANG.COM – Tiga pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, SH (39) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Jogoroto, NS (36) warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, dan SP (52) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh.
Kasatreskrim Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Wahyu Norman Hidayat, Rabu (17/5/2017), mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memiliki peran masing-masing. Kedua pelaku yakni SH dan NS berperan menjual hasil pembuatan KTP. Sementara SP, berperan sebagai produsen atau pembuat KTP palsu.
Tak hanya KTP yang berhasil mereka buat, Kartu Keluarga (KK) juga mereka produksi sesuai pesanan para pelanggannya. Soal harga, satu buah KTP dan surat-surat penting, hanya dipatok harga Rp 50 ribu oleh pelaku.
“Jadi pelaku ini menunggu pesanan dulu, baru mereka membuat sesuai permintaan,” terang AKP Wahyu.
Sedangkan untuk bahannya, lanjut Wahyu, pelaku mencari material E-KTP dari sisa-sisa E-KTP yang sudah tidak digunakan pemiliknya. “Mereka mencari E-KTP yang sudah tidak digunakan lagi oleh pemegang/pemilik KTP. Disitu mereka dapat dari tukang sampah yang biasa menemukan E-KTP yang sudah tidak digunakan lagi,” sambungnya.
Setelah itu, para pelaku mengelupas bagian data depan KTP dan diganti dengan menggunakan plastik yang sudah disablon dengan data yang mereka inginkan. “Plastik itu kemudian ditempel dengan menggunakan pemanas. Kemudian siap dijual kepada pemesan,” papar Wahyu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 lembar E-KTP dengan beberapa atas nama, 16 lembar plastik print inkjet yang tertera identitas yang diduga palsu, dan 2 lembar KK yang juga diindikasi palsu.
“Akibat perbutanya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (aan/kj)