Tiga Remaja Kelompok Geng ‘Tahan Dobrak’ yang Berhasil Diringkus di Diwek Jombang karena Bawa Sajam Mengaku Mau Balas Dendam

Foto : Konfrensi pers Satreskrim Polres Jombang pengungkapan kasus para pelajar yang diduga terlibat gangster dengan membawa sajam di Brambang, Diwek, Jombang. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kenakalan remaja di Kabupaten Jombang kembali menjadi perhatian publik setelah tiga pelajar tertangkap basah membawa senjata tajam di tengah malam. Diduga hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok remaja lain, ketiganya keburu diamankan warga dan komunitas CB di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, sebelum sempat melancarkan aksinya.

Peristiwa terjadi pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Warga yang tengah berjaga malam dan komunitas CB yang melintasi daerah tersebut mencurigai gerak-gerik enam remaja yang berboncengan dengan dua sepeda motor di sekitar perempatan desa. Saat dihentikan dan digeledah, mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan belati sepanjang hingga 60 cm, yang disembunyikan dalam jaket hoodie.

Baca Juga

Aksi cepat warga berhasil menggagalkan potensi kekerasan yang diduga akan terjadi antar kelompok remaja. Para pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Beberapa video warga yang merekam proses penangkapan pun tersebar luas di media sosial, memperlihatkan para remaja duduk di tepi jalan dikelilingi warga, dengan senjata tajam tergeletak di dekat mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jombang pada Senin (16/6/2025), Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan bahwa tiga dari empat remaja yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial OS (14), HO (16), dan MH (15), seluruhnya berstatus pelajar dan berasal dari Kecamatan Mojowarno, Megaluh, serta Diwek.

“Mereka mengakui hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok geng remaja lain bernama Salvador. Koordinasi dilakukan melalui grup WhatsApp pada Jumat (13/6/2025) malam,” jelas AKP Margono kepada wartawan.

Rencana itu melibatkan enam remaja yang berkonvoi mencari keberadaan lawan mereka di wilayah Diwek. Namun aksi tersebut gagal karena di lokasi mereka berpapasan dengan komunitas motor CB, yang membuat mereka panik dan melarikan diri. Warga kemudian berhasil mengamankan empat orang, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga senjata tajam, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Satu remaja lainnya dikenai wajib lapor karena keterlibatannya dinilai tidak signifikan.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

AKP Margono menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain atau kelompok remaja yang kerap melakukan tindakan serupa. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas maraknya keterlibatan anak di bawah umur dalam aksi kekerasan.

“Kami mengimbau para orang tua dan masyarakat luas agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan bebas dan aksi-aksi kriminalitas yang bisa menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

“Kasus ini menjadi peringatan serius akan meningkatnya kenakalan remaja yang berujung pada potensi tindak pidana. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat dibutuhkan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aksi-aksi berbahaya,” pungkasnya.

Berita Terkait