MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Jajaran Polsek Mojoagung berhasil meringkus tiga pelaku diduga pengedar sabu di Kabupaten Jombang. Sejumlah budak sabu tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo Rumantyo menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan kelakuannya yang sering melakukan transaksi dan pesta sabu-sabu.
“Pada saat anggota Reskrim sedang patroli mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Desa Betek. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup valid, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ujar Kompol Purwo kepada awak media pada, Rabu (19/1/2022).
Ketiga pelaku yang dimaksud yakni, Ahmad Dewa Saputra alias Depa (25) dan Muhamad Machfud Syaifudin (26) warga Dusun Tragal, Desa Kedungpapar, Kecamatan Sumobito. Serta Joko Prasetio (36) warga Betek barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Mojoagung menjelaskan, dari tangan Joko, petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,53 gram; 3 buah korek api; 3 buah pipet kaca; 200 buah plastik kosong; 1 botol dimodifikasi sebagai alat isap sabu; 1 unit HP; uang sisa penjualan sabu Rp 200 ribu serta 1 buah timbangan digital.
Sementara di tangan Machfud Syaifudin, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu berat kotor 0,22 gram; 1 kertas grenjeng rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi sabu berat kotor 0,26 gram; 1 unit HP serta uang sisa penjualan sabu Rp129.000.
“Kemudian, petugas membawa kedua pelaku ke kantor Polsek Mojoagung berserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan jelas.
Tak sampai di situ, dihadapan penyidik, Machfud Syaifudin membuka mulut. Ia mengaku barang haram yang ada padanya itu didapat dengan cara membeli dari temannya Dewa Saputra warga Kecamatan Sumobito Jombang.
Polisi langsung bergerak mencari keberadaan Dewa Saputra. Pada Selasa (18/1/2922) sekitar jam 05.30 WIB, Dewa berhasil ditangkap petugas di jalan raya Ingas Pendowo, Desa Ingas Pendowo, Kecamatan Sumobito.
Saat digeledah, ditemukan 1 kotak besi tempat rokok yang di dalamnya terdapat 12 plastik berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,05 gram. Selain itu juga ditemukan 73 plastik kosong; 2 buah korek api; 1 buah skop dari sedotan; 1 buah pipet kaca; 1 buah HP serta 1 buah timbangan digital.
“Pelaku mengakui barang bukti yang ada padanya adalah miliknya. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kemudian ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Mojoagung menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” imbuhnya memungkasi.