JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tiga pelaku penipuan bermodus jual rumah murah, yakni Apriliandi Aryananda alias Andi Aryananda (28) warga Desa Kepatihan, Agung Supriadi (28) warga Desa Mojongapit, serta Norchabibah alias Caca (25) warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang ini, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (31/5/2016).
“Setelah diperiksa, tiga pelaku dengan modus menjual rumah murah tersebut kita tahan,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
Menurutnya, komplotan ini sangat meyakinkan dalam menjalankan aksinya. Pasalnya, mereka mencatut atau mengaitkan nama lembaga Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam operasinya. Sehingga korban dengan mudah menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi dalam pembeliannya. Namun, hingga beberapa waktu yang dijanjikan pelaku, rumah murah yang ditawarkan tak kunjung realisasi hingga saat ini.
Perwira yang pernah menjabat di Polda Metro Jaya ini menjelaskan, awal mula kasus tersebut terungkap yakni adanya laporan dari Agus Nurus Zaman (28) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jumat (20/5/2016) lalu. Dalam laporannya, korban mengaku sudah membayar uang muka untuk perumahan di kawasan Mojoagung sebesar Rp 2 juta. Namun, setelah dilakukan pengecekan, rumah yang dimaksud fiktif.
Berbekal laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan, dan memanggil beberapa terlapor yang dimaksud korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ketiga pelaku Andi Aryananda, Agung Supriadi dan Norchabibah, memiliki peran sendiri-sendiri. Norchabibah alias Caca bertugas meng-upload atau mengunggah promosi kredit perumahan bersubsidi melalui Media Sosial (Medsos).
Setelah mendapatkan respon dari korbannya, Caca dan korban menjalin komunikasi melalui Ponsel. Dengan aksi yang meyakinkan korbannya, pelaku memberi penjelasan kepada korban tentang type, harga, uang muka, persyaratan dan nilai angsuran. Selanjutnya, ketiga tersangka mendatangi rumah korban untuk mengambil dokumen persyaratan kredit dan uang muka sebesar Rp 2 juta.
Agar korbannya lebih percaya, para tersangka juga menjelaskan jika perumahan tersebut merupakan program dari Kadin Jombang. Sementara untuk pelunasan uang muka dapat dilakukan setelah ada verifikasi dari Bank serta Kadin. Kemudian korban diberi tanda terima kwitansi yang ditandatangani oleh tersangka Andi Aryananda dan ada cap stempel Kadin Jombang.
Setelah lama menunggu realisasi yang dijanjikan pelaku tak ada hasil, korban lantas berinisiatif mencari informasi ke kantor Kadin. Dari situlah, korban menyadari bahwa dirinya telah diperdaya oleh pelaku. Sebab, pihak Kadin menyatakan tidak ada program rumah murah seperti yang ditawarkan para tersangka. Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Jombang.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi berstempel Kadin. “Dari tangan pelaku, kita mengamankan beberapa alat bukti termasuk kwitansi yang digunakan pelaku dalam aksinya. Dan akibat perbuatanya, ketiganya harus mendekam di jeruji besi dengan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Kapolres Jombang, Agung Marlianto. (ari)